An'nisa Fitri pada 12hb Mac pukul 3.33 pagi Balas
Assalamu'allaikum Wr.. Wb..!!!
Allah berfirman.
“Artinya : Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” [Ar-Ra’du : 11]
Dan Allah berfirman.
“Artinya : Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali” [An-Nahl : 92]
Dan Allah berfirman.
“Artinya : Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras” [Al-Hadid : 16]
Dan Allah berfirman.
“Artinya : Lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya” [Al-Hadid : 27]
Dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Ya Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan, dahulu ia shalat malam lalu ia tidak mengerjakannya lagi” [Muttafaqun Alaihi]
Penjelasan
Berkata Imam Nawawi (semoga Allah merahmati beliau) : “Bab menjaga kebaikan”. Yaitu bahwasanya seseorang jika terbiasa mengerjakan kebaikan maka sepatutnya mengekalkannya (menjaganya). Misalnya jika ia sudah terbiasa tidak meninggalkan hal-hal yang sunnah, yaitu shalat-shalat sunnah yang mengiringi shalat-shalat wajib, maka hendaknya ia menjaga hal itu, Dan jika ia terbiasa melaksanakan shalat malam maka hendaknya ia menjaganya. Dan jika terbiasa shalat dhuha dua rakaat maka hendaknya menjaga hal itu, segala kebaikan yang ia terbiasa mengerjakannya hendaknya ia jaga.
Dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya amalan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus. Adalah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengerjakan suatu amalan, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kontinyukan dan tidak merubahnya, yang demikian itu dikarenakan jika manusia sudah terbiasa berbuat dan mengamalkan kebaikan lalu meninggalkannya, sesungguhnya hal ini membuatnya membenci kebaikan, karena mundur sesudah maju adalah lebih jelek daripada tidak maju, maka kalau seandainya engkau belum mulai melakukan kebaikan, tentulah hal iti lebih ringan daripada engkau telah melakukannya lalu engkau tinggalkan, dan hal ini adalah sesuatu yang telah terbukti.
Imam Nawawi (semoga Allah merahmatinya) mengutip dalam bab ini beberapa ayat Al-Qur’an, yang kesemuanya menunjukkan bahwasanya manusia sepatutnya menjaga kebiasaan amal baiknya, diantaranya firman Allah.
“Artinya : Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali” [An-Nahl : 92]
Maknanya adalah : “Janganlah kalian seperti wanita pemintal yang memintal kain wol, lalu tatkala ia sudah memintal dan membaguskannya ia robek-robek dan menguraikannya, (janganlah seperti ini) tetapi hendaknya kalian tetap dan kontinyu terhadap apa yang telah kalian lakukan.
Diantaranya firman Allah
“Artinya : Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras” [Al-Hadid : 16]
Artinya : Bahwasanya mereka beramal dengan amal shalih tetapi berlalulah masa yang panjang maka keraslah hati-hati mereka lalu mereka tinggalkan amal-amal shalih itu, maka janganlah kalian seperti mereka..
Adapun hadits-hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi (diantaranya : hadits Abdullah bin Amru bin Al-Ash bawasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Wahai Abdullah, janganlah engkau seperti fulan, dahulu ia shalat malam lalu ia tidak mengerjakan lagi”
Kata-kata fulan adalah kata “kinayah” tentang seorang manusia (seorang lelaki). Sedangkan perempuan dikatakan “fulanah”, dan kata fulan dalam hadits ini bisa terjadi adalah perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan namanya kepada Abdullah bin Umar untuk menutupi keadaannya, karena maksud dari perkara itu tanpa pelakunya, dan mungkin juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan nama lelaki itu tetapi disamarkan namanya oleh Abdullah bin Amru.
Dari dua kemungkinan diatas, inti dan pokoknya adalah amal. Dan perkaranya adalah seorang lelaki, dahulunya mengerjakan shalat malam, lalu setelah itu tidak menjaganya (mengekalkannya), padahal mengerjakan shalat malam hukum pokoknya adalah sunnah, kalaulah manusia tidak melakukannya maka tidaklah ia dicela, dan tidak dikatakan kepadanya : “Mengapa kamu tidak mengerjakan shalat malam?”. Karena shalat malam adalah sunnah, akan tetapi keadaannya yang mana ia mengerjakan shalat malam lalu tidak mengerjakannya, inilah keadaan yang menyebabkan ia dicela. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaa : “Janganlah kamu seperti si fulan, dahulu ia shalat malam lalu ia tidak mengerjakannya lagi”.
Hal yang lain, dan ini merupakan yang terpenting, hendaknya seseorang memulai untuk menuntut ilmu syar’i, tatkala Allah membukakan baginya kenikmatan ia tinggalkan amalnya (menuntut ilmu syar’i), maka sesungguhnya hal ini adalah kufur terhadap nikmat yang Allah berikan padanya. Maka jika engkau memulai menuntut ilmu teruslah menuntut ilmu kecuali sesuatu yang sangat darurat menyibukanmu, dan kalau tidak ada penghalang maka teruslah menuntut ilmu karena menuntut ilmu hukumnya fardu kifayah, setiap orang yang menuntut ilmu sesungguhnya Allah akan membalas amalnya itu dengan pahala fardu (wajib).
Dan pahala fardhu adalah lebih besar dari pahala nafilah (sunnah), sebagaimana tersebut dalam hadits shahih bahwasanya Allah berfirman.
“Artinya : Tiadalah hambaku mendekatkan kepadaku dengan sesuatu yang lebih aku sukai dari apa yang aku wajibkan kepadanya” [Hadits Riwayat Bukhari 6502]
Menuntut ilmu adalah fardhu kifayah jika seseorang menegakkannya maka berarti ia mewakili umat dalam melaksanakannya.
Dan terkadang menuntut ilmu itu hukumnya fardhu ain jika seorang manusia membutuhkan ilmu itu untuk dirinya, sebagaimana ia berkeinginan untuk shalat ia harus belajar hal-hal yang berhubungan dengan hukum shalat. Dan barangsiapa yang mempunyai harta ia harus mempelajari hukum-hukum zakat, penjual dan pembeli harus memperlajari hukum-hukum jual beli, dan barangsiapa yang ingin menunaikan haji maka harus mempelajari hukum-hukum haji, ini hukumnya fardhu ain.
Adapun ilmu-ilmu yang lain, mempelajarinya adalah fardhu kifayah, jika seseorang memulai menuntut ilmu maka jangalah ia kembali (mundur), tetapi hendaknya ia terus menuntut ilmu kecuali jika ada suatu hal penting menghalanginya dari menuntut ilmu, hal ini lain lagi keadaannya. Oleh karena itu orang-orang munafik adalah mereka yang jika memulai suatu amal, mereka tinggalkan amal itu.
Dalam perang Uhud sekitar seribu orang keluar untuk berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sepertiganya adalah orang-orang munafik. Mereka tidak meneruskan perjalanan dan berkata.
“Artinya : Sekiranya kami mengetahui terjadi peperangan tentulah kami mengikuti kamu” [Ali-Imran : 167]
Allah berfirman.
“Artinya : Mereka pada hari itu lebih dekat kepada kekafiran dari keimanan” [Ali-Imran 167]
Sepatutnya bagi seorang muslim jika Allah memberikan karunia kepadanya dengan sesuatu yang mana ia beribadah kepada Allah dengannya dengan ibadah yang khusus seperti shalat, atau ibadah-ibadah mutaadiyah (yang bermanfaat kepada selainnya) seperti menuntut ilmu hendaknya ia tidak mundur dan tidak terlambat, hendaknya ia terus menerus untuk hal itu, karena sesungguhnya yang demikian itu adalah petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dari sebagian petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sabdanya.
“Artinya : Janganlah kamu seperti fulan, dahulu ia shalat malam lalu ia tidak kerjakan lagi”
Wssalamu'allaikum Wr.. Wb..!
Dan Allah-lah Maha Pemberi Petunjuk
Ahad, Mac 28, 2010
SUJUD TILAWAH
An'nisa Fitri pada 26hb Mac pukul 4.57 pagi
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan karena kita melakukan tilawah. Yang dimaksud dengan tilawah adalah membaca Al-Quran.
Di dalam Al-Quran Al-Kariem ada beberapa ayat yang disebut dengan ayat sajdah. Setiap kali membaca ayat itu, kita disunnahkan untuk melakukan sujud. Dan nama sujud itu adalah sujud tilawah.
Yang menarik, sujud ini bisa saja dilakukan saat kita sedang shalat dan kebetulan membaca ayat-ayat sujud tilawah. Namun bisa juga dilakukan di luar shalat, yaitu saat membaca Al-Quran dan membaca ayat-ayat tersebut.
Dasar Masyru''iyah Sujud Tilawah
Ada bberapa dalil yang bisa dijadikan sebagai landasan dasar sujud tilawah. Antara lain ayat berikut ini:
dengan artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata, "Maha Suci Tuhan kami; sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi." Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.(QS. Al-Isra'': 107-109)
Selain itu juga ada dalil lainnya, yaitu sabda Rasulullah SAW;
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seorang anak Adam membaca ayat sajdah kemudian dia bersujud, setan kecewa dan menangis seraya berkata, "Aduh, anak Adam diperintahkan sujud lalu dia sujud maka dia mendapat surga, sedangkan aku diperintahkan sujud namun aku membangkang, maka aku mendapat neraka."(HR Muslim)
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Rasulullah SAW membacakan kami suatu surat, kemudian beliau bersujud dan kami pun bersujud (HR Bukhari dan Muslim)
Hukum Mengerjakan Sujud Tilawah
Berdasarkan dari dalil-dalil di atas dan banyak lagi dalil lainnya, para ulama umumnya mengatakan bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah. Namun kalau kita perdalam lagi, sebenarnya ada sedikit variasi hukum yang mereka kemukakan.
1. Pendapat mazhab Asy-Syafi''iyah dan Al-Hanabilah
Mereka sepakat mengatakan bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah muakkadah. Dalam pandangan mereka, sujud tilawah ini tidak menjadi wajib, karena Rasulullah SAW pernah juga tidak melakukan sujud tatkala membaca atau dibacakan ayat sajdah, yaitu sebagaimana disebutkan di dalam riwayat berikut ini:
Dari Zaid bin Tsabit berkata, "Aku membaca surat An-Najm di depan Nabi SAW namun beliau tidak melakukan sujud. (HR Bukhari dan Muslim)
2. Pendapat mahzab Al-Hanafiyah
Cukup menarik kalau kita pelajari mazhab ini khususnya dalam hal sujud tilawah. Sebab mereka lah satu-satunya mazhab yang mengatakan bahwa hukum sujud tilawah itu wajib. Keterangan seperti itu bisa kita telusuri di dalam kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 382.
Untuk itu di antara dalil yang mereka gunakan adalah sabda Nabi Muhammad SAW:
Sujud itu wajib bagi mereka yang mendengarnya (ayat sajdah)
Namun hadits ini menurut Az-Zayla''i adalah hadits yang gharib, sebagaimana kita baca dalam kitab Nashburrayah jilid 2 halaman 178.
Namun para ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentu saja tidak hanya bergantung pada satu hadits ini saja. Ternyata mereka juga menggunakan hadits tentang syetan yang menangis melihat anak Adam bersujud. Di atas tadi kami sudah tuliskan haditsnya.
3. Pendapat mazhab Al-Malikiyah
Kalau kita baca dalam kitab Jawahirul Iklil jidil 1 halaman 71, kita akan dapati ternyata para ulama di dalam mazhab ini agak kurang kompak. Sebagain bilang bahwa sujud tilawah itu hukumnya sunnah yang bukan muakkadah. Sebagian lainnya mengatakan hukumnya fadhilah (keutamaan).
Yang bilang hukumnya sunnah ghairu muakkadah adalah Ibnu ''Athaillah dan Al-Fakihani Sedangkan yang mengatakan hukumnya fadhilah adalah Al-Baji dan Ibnu Katib
Ada 15 ayat yang telah disepakati para ulama sebagai ayat sajdah. Lengkapnya ayt-ayat itu adalah sebagai berikut:
1. Surat Al-A''raf:206
Sesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Tuhanmu tidaklah merasa enggan menyembah Allah dan mereka mentasbihkan-Nya dan hanya kepada-Nya lah mereka bersujud
2. Surat Ar-Ra''d: 15
Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri atau pun terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari
3. Surat An-Nahl: 49
Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para malaikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri
4. Surat Al-Isra'': 107
Katakanlah: “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud
5. Surat Maryam: 58
Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis
6. Surat Al-Hajj: 18
Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon- pohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar daripada manusia? Dan banyak di antara manusia yang telah ditetapkan azab atasnya. Dan barang siapa yang dihinakan Allah maka tidak seorang pun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki
7. Surat Al-Hajj: 77
Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebaikan, supaya kamu mendapat kemenangan
8. Surat Al-Furqan: 60
Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Sujudlah kamu sekalian kepada Yang Maha Penyayang”, mereka menjawab: “Siapakah yang Maha Penyayang itu? Apakah kami akan sujud kepada Tuhan Yang kamu perintahkan kami (bersujud kepada-Nya)?”, dan (perintah sujud itu) menambah mereka jauh (dari iman)
9. Surat An-Naml: 25
agar mereka tidak menyembah Allah Yang mengeluarkan apa yang terpendam di langit dan di bumi dan Yang mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan
10. Surat As-Sajdah: 15
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat (Kami), mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, sedang mereka tidak menyombongkan diri
11. Surat Shaad: 24
Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat
12. Surat Fushshilat: 37
Dan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan janganlah (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah Yang menciptakannya, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah
13. Surat An-Najm: 62
Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)
14. Surat Al-Insyiqaq: 21
Dan apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud
15. Surat Al-''Alq: 19
sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan)
Tata Cara Sujud Tilawah
Sujud tilawah dilakukan hanya sekali saja, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Di dalam shalat, begitu selesai membaca ayat sajdah, kita disunnahkan untuk langsung sujud, tanpa ruku'' atau i''tidal. Sujudnya hanya sekali dan langsung berdiri kembali untuk meneruskan bacaan yang tadi sempat terjeda untuk sujud.
Sujud tilawah di dalam atau di luar shalat dilakukan di tengah dua takbir. Maksudnya, sujud itu dimulai dengan takbir lalu sujud lalu bangun dari sujud dengan takbir juga.
Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan karena kita melakukan tilawah. Yang dimaksud dengan tilawah adalah membaca Al-Quran.
Di dalam Al-Quran Al-Kariem ada beberapa ayat yang disebut dengan ayat sajdah. Setiap kali membaca ayat itu, kita disunnahkan untuk melakukan sujud. Dan nama sujud itu adalah sujud tilawah.
Yang menarik, sujud ini bisa saja dilakukan saat kita sedang shalat dan kebetulan membaca ayat-ayat sujud tilawah. Namun bisa juga dilakukan di luar shalat, yaitu saat membaca Al-Quran dan membaca ayat-ayat tersebut.
Dasar Masyru''iyah Sujud Tilawah
Ada bberapa dalil yang bisa dijadikan sebagai landasan dasar sujud tilawah. Antara lain ayat berikut ini:
dengan artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata, "Maha Suci Tuhan kami; sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi." Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.(QS. Al-Isra'': 107-109)
Selain itu juga ada dalil lainnya, yaitu sabda Rasulullah SAW;
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seorang anak Adam membaca ayat sajdah kemudian dia bersujud, setan kecewa dan menangis seraya berkata, "Aduh, anak Adam diperintahkan sujud lalu dia sujud maka dia mendapat surga, sedangkan aku diperintahkan sujud namun aku membangkang, maka aku mendapat neraka."(HR Muslim)
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Rasulullah SAW membacakan kami suatu surat, kemudian beliau bersujud dan kami pun bersujud (HR Bukhari dan Muslim)
Hukum Mengerjakan Sujud Tilawah
Berdasarkan dari dalil-dalil di atas dan banyak lagi dalil lainnya, para ulama umumnya mengatakan bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah. Namun kalau kita perdalam lagi, sebenarnya ada sedikit variasi hukum yang mereka kemukakan.
1. Pendapat mazhab Asy-Syafi''iyah dan Al-Hanabilah
Mereka sepakat mengatakan bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah muakkadah. Dalam pandangan mereka, sujud tilawah ini tidak menjadi wajib, karena Rasulullah SAW pernah juga tidak melakukan sujud tatkala membaca atau dibacakan ayat sajdah, yaitu sebagaimana disebutkan di dalam riwayat berikut ini:
Dari Zaid bin Tsabit berkata, "Aku membaca surat An-Najm di depan Nabi SAW namun beliau tidak melakukan sujud. (HR Bukhari dan Muslim)
2. Pendapat mahzab Al-Hanafiyah
Cukup menarik kalau kita pelajari mazhab ini khususnya dalam hal sujud tilawah. Sebab mereka lah satu-satunya mazhab yang mengatakan bahwa hukum sujud tilawah itu wajib. Keterangan seperti itu bisa kita telusuri di dalam kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 382.
Untuk itu di antara dalil yang mereka gunakan adalah sabda Nabi Muhammad SAW:
Sujud itu wajib bagi mereka yang mendengarnya (ayat sajdah)
Namun hadits ini menurut Az-Zayla''i adalah hadits yang gharib, sebagaimana kita baca dalam kitab Nashburrayah jilid 2 halaman 178.
Namun para ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentu saja tidak hanya bergantung pada satu hadits ini saja. Ternyata mereka juga menggunakan hadits tentang syetan yang menangis melihat anak Adam bersujud. Di atas tadi kami sudah tuliskan haditsnya.
3. Pendapat mazhab Al-Malikiyah
Kalau kita baca dalam kitab Jawahirul Iklil jidil 1 halaman 71, kita akan dapati ternyata para ulama di dalam mazhab ini agak kurang kompak. Sebagain bilang bahwa sujud tilawah itu hukumnya sunnah yang bukan muakkadah. Sebagian lainnya mengatakan hukumnya fadhilah (keutamaan).
Yang bilang hukumnya sunnah ghairu muakkadah adalah Ibnu ''Athaillah dan Al-Fakihani Sedangkan yang mengatakan hukumnya fadhilah adalah Al-Baji dan Ibnu Katib
Ada 15 ayat yang telah disepakati para ulama sebagai ayat sajdah. Lengkapnya ayt-ayat itu adalah sebagai berikut:
1. Surat Al-A''raf:206
Sesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Tuhanmu tidaklah merasa enggan menyembah Allah dan mereka mentasbihkan-Nya dan hanya kepada-Nya lah mereka bersujud
2. Surat Ar-Ra''d: 15
Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri atau pun terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari
3. Surat An-Nahl: 49
Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para malaikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri
4. Surat Al-Isra'': 107
Katakanlah: “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud
5. Surat Maryam: 58
Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis
6. Surat Al-Hajj: 18
Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon- pohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar daripada manusia? Dan banyak di antara manusia yang telah ditetapkan azab atasnya. Dan barang siapa yang dihinakan Allah maka tidak seorang pun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki
7. Surat Al-Hajj: 77
Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebaikan, supaya kamu mendapat kemenangan
8. Surat Al-Furqan: 60
Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Sujudlah kamu sekalian kepada Yang Maha Penyayang”, mereka menjawab: “Siapakah yang Maha Penyayang itu? Apakah kami akan sujud kepada Tuhan Yang kamu perintahkan kami (bersujud kepada-Nya)?”, dan (perintah sujud itu) menambah mereka jauh (dari iman)
9. Surat An-Naml: 25
agar mereka tidak menyembah Allah Yang mengeluarkan apa yang terpendam di langit dan di bumi dan Yang mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan
10. Surat As-Sajdah: 15
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat (Kami), mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, sedang mereka tidak menyombongkan diri
11. Surat Shaad: 24
Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat
12. Surat Fushshilat: 37
Dan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan janganlah (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah Yang menciptakannya, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah
13. Surat An-Najm: 62
Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)
14. Surat Al-Insyiqaq: 21
Dan apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud
15. Surat Al-''Alq: 19
sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan)
Tata Cara Sujud Tilawah
Sujud tilawah dilakukan hanya sekali saja, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Di dalam shalat, begitu selesai membaca ayat sajdah, kita disunnahkan untuk langsung sujud, tanpa ruku'' atau i''tidal. Sujudnya hanya sekali dan langsung berdiri kembali untuk meneruskan bacaan yang tadi sempat terjeda untuk sujud.
Sujud tilawah di dalam atau di luar shalat dilakukan di tengah dua takbir. Maksudnya, sujud itu dimulai dengan takbir lalu sujud lalu bangun dari sujud dengan takbir juga.
Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Langgan:
Catatan (Atom)
